RADARCIREBON.TV Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya mentan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali. Menurut Gus Fahrur, almarhum merupakan sosok dermawan yang memiliki kontribusi besar dalam kemajuan pendidikan pesantren di Indonesia.
“Kita ikut belasungkawa dan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak Suryadarma Ali, beliau sahabat saya, seorang tokoh yang santun, ramah, tawadhu dan dermawan,” ujar Gus Fahrur kepada Republika, Kamis (31/7/2025).
Belum diketahui penyebab Suryadharma Ali meninggal dunia. Namun semasa hidup, pria yang diangkat sebagai Menteri Agama dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memiliki beberapa penyakit termasuk diantara penyakit jantung dan saraf hingga gumpalan darah di kepala.
Baca Juga:Paus Fransiskus Wafat, Ini Jadwal Konklaf Untuk Mencari Penerus Pemimpin Umat KatolikJoko Widodo Turut Berduka cita Atas Wafat Hamzah Haz, Wakil Presiden ke 9 RI Periode 2001-2004
Suryadharma Ali meninggal dunia di usianya yang hampir mencapai 69 tahun pada September 2025 mendatang.
Lalu bagaimana profil Suryadharma Ali?
Suryadharma Ali merupakan Politisi PPP.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali pernah menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari 2004 hingga 2009.
Ia juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari 2007 hingga 2014.
Kemudian 2009 hingga 2014 Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama RI.
Namun demikian di akhir masa jabatannya, Suryadharma Ali sempat tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Menteri Agama RI.
Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi dana haji.
Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 30.283.090.068.
Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI pada Senin, 26 Mei 2014.
Setelah menjalani masa tahanan delapan tahun, pada tanggal 6 September 2022, Suryadharma Ali bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga:Cara Merayakan Girlfriend Day dan Makna GrilFriend Day Yang BeragamJadwal Pertandingan Timnas Indonesia Piala U-23 2025
Selama menjalani kasus hukumnya, Suryadharma Ali sebenarnya sudah sering masuk rumah sakit hingga kerap absen dalam persidangan.
Surdharma Ali tercatat pernah mengalami penyakit jantung sehingga persidangan ditunda pada 22 September 2015.
Kemudian Suryadharma Ali juga pernah mengalami kadar diabetes yang tinggi hingga menunda persidangan dan mengalami penggumpalan darah di otak saat menjalani masa tahanan.