Usai Amnesti Hasto, Apakah PDI-P Akan Bergabung dalam Kabinet Prabowo?

Usai Amnesti Hasto, Apakah PDI-P Akan Bergabung dalam Kabinet Prabowo?
Usai Amnesti Hasto
0 Komentar

Amnesti Hasto Kristiyanto Disetujui DPR, PDI-P Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo?

RADARCIREBON.TV – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permintaan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penggantian anggota legislatif periode 2019–2024. Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR RI, memunculkan spekulasi besar soal kemungkinan bergabungnya PDI-P ke dalam pemerintahan.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai langkah politik ini tak lepas dari potensi konsolidasi antara PDI-P dan koalisi pemerintahan. Ia menyebut bahwa dengan diterimanya amnesti tersebut, kecenderungan PDI-P untuk menjadi mitra strategis pemerintahan Prabowo semakin kuat.

“Jika Hasto menerima amnesti, besar kemungkinan PDI-P akan lebih condong menjadi mitra strategis dibandingkan oposisi,” ujar Agung kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).Agung bahkan menyebut ada peluang PDI-P masuk dalam Kabinet Merah Putih, meskipun hingga kini wacana itu masih bersifat spekulatif.

Baca Juga:Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto KristiyantoIni Alasan Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Meski sebelumnya menjadi satu-satunya partai di parlemen yang tidak tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM+), PDI-P tak pernah secara tegas menyatakan diri sebagai oposisi. Beberapa kebijakan kontroversial justru didukung oleh fraksi PDI-P di DPR, termasuk revisi Undang-Undang TNI.

Pertemuan demi pertemuan antara elite Gerindra dan Megawati Soekarnoputri turut menguatkan spekulasi politik tersebut. Mulai dari Presiden Prabowo yang bersilaturahmi ke Teuku Umar, hingga Sufmi Dasco Ahmad yang beberapa kali bertandang ke kediaman Ketua Umum PDI-P membawa pesan dari Presiden.

Dalam unggahan Instagram terbaru pada Kamis (31/7), Dasco bahkan membagikan foto pertemuan bersama Megawati, didampingi dua tokoh muda PDI-P, yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Caption foto bertuliskan “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan” menjadi sinyal kuat tentang potensi kerja sama yang lebih intens ke depan.

Amnesti Hasto dan Implikasi Hukumnya

Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku. Ia juga dikenai denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo, sebagaimana diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, termasuk dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25, yang mencakup 1.116 orang terpidana.

0 Komentar