RADARCIREBON.TV- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kini menjadi pintu utama bagi warga yang tergolong kurang mampu untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menyediakan cara pendaftaran online agar proses lebih cepat, transparan, dan inklusif.
Mengapa KKS Penting
KKS merupakan kartu identitas resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kepemilikannya memberi akses ke berbagai program bansos seperti BPNT—senilai Rp 200.000 tiap bulan—serta PKH untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga:Siap-Siap! 7 Bansos Ini Diprediksi Cair Agustus 2025, Cek Kamu Dapat yang Mana!Simple dan Praktis, Bansos Bisa Dicek Dengan Mudah Menggunakan KTP
Tanpa KKS, keluarga penerima manfaat tidak bisa menikmat manfaat program bantuan sosial dari pemerintah. KKS juga menjadi bukti bahwa data keluarga telah tervalidasi dan terverifikasi secara nasional.
Kelompok yang berhak adalah.
- Warga yang tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) : lansia rentan, disabilitas, penghuni panti, atau warga tunawisma.
- Belum menerima bantuan sosial sebelumnya.
- Tercatat atau dalam proses masuk ke DTKS.
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan e‑KTP yang masih berlaku.
- Pas foto terbaru serta foto seluruh badan.
- Swafoto sambil memegang KTP.
- Surat keterangan dari RT/RW dan surat pengantar dari desa/kelurahan.
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial bagi penghuni panti atau tunawisma.
Daftar KKS Secara Online
1. Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru.
- Siapkan NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email dan nomor HP aktif.
- Upload dokumen, foto KTP, swafoto dengan KTP, KK dan dokumentasi lainnya.
- Tunggu verifikasi akun dari sistem.
- Setelah akun aktif, masuk ke menu “Daftar Usulan” → “Tambah Usulan”.
- Pilih jenis bantuan (KKS, BPNT, PKH), isi data keluarga dengan lengkap, kemudian kirim usulan.
2. Secara Offline
- Bagi yang kesulitan akses digital, pendaftaran bisa dilakukan langsung di kantor desa atau kelurahan.
- Petugas akan membantu proses masuk ke DTKS dan mengusulkan ke dinas sosial setempat.
- Setelah pengajuan masuk, data Anda akan diverifikasi oleh petugas DTKS dan Kemensos, serta disesuaikan dengan kuota bantuan yang tersedia.
- Tidak semua pengusul akan langsung diterima; pastikan data lengkap dan valid agar lolos seleksi.
