Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon prihatin melihat banyaknya kuwu yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa. Padahal, regulasi pengelolaannya sudah diatur oleh pemerintah.
Polemik pengelolaan dana desa di Kabupaten Cirebon terkesan sudah menjadi tren buruk yang menuai reaksi masyarakat di sejumlah desa. Keterbukaan publik dan era transparansi saat ini membuat masyarakat berani untuk berbicara dan melakukan aksi kepada kuwu maupun pemerintah desa.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriati, menyayangkan dan prihatin melihat kondisi desa yang dianggap tidak disiplin dalam mengelola anggaran. Pasalnya, pengelolaan dan penggunaan dana desa sudah jelas diatur oleh banyak aturan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah.
Baca Juga:Jalan Poros Amblas Dan Alami Kemiringan Parah – VideoKejuaraan Atletik Pelajar Tingkat Kota Cirebon – Video
Menurut Diah, yang juga politisi Partai Golongan Karya, kuwu harus mampu memaksimalkan dana desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat agar desa-desa di Kabupaten Cirebon bisa maju melalui pengelolaan anggaran yang baik.
Sementara itu, pengelolaan dana desa yang buruk dan menuai sorotan di antaranya terjadi di Desa Setu Kulon. Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, Desa Setu Kulon tidak mendapatkan suntikan dana desa akibat wanprestasi. Akibatnya, masyarakat bergejolak karena tidak ada pembangunan dan akses pelayanan desa yang juga ikut terganggu.