Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas daerah di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram.
Ini adalah video penangkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu lalu di rumah seorang pengedar sabu.
Seorang pengedar sabu berinisial A-P, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu.
Baca Juga:Jalan Poros Amblas Dan Alami Kemiringan Parah – VideoKejuaraan Atletik Pelajar Tingkat Kota Cirebon – Video
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merek Camry, 1 unit HP, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile,” dan 1 brankas besi kecil berwarna hitam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Tersangka A-P diamankan beserta barang bukti dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial B yang menjadi DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R-I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.