Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Satgas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) menggelar operasi gabungan di sejumlah titik distribusi. Hasilnya, sebanyak 198.680 batang rokok ilegal dari 12 merek berhasil disita. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Pemkab Majalengka kembali memperkuat komitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan lintas sektor yang digelar Satgas BKCHT. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik distribusi di wilayah Majalengka.
Dari hasil operasi, petugas menyita 198.680 batang rokok ilegal atau setara 10.365 bungkus dari 12 merek berbeda. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi.
Baca Juga:Jalan Poros Amblas Dan Alami Kemiringan Parah – VideoKejuaraan Atletik Pelajar Tingkat Kota Cirebon – Video
Menurut Bupati Majalengka, Eman Suherman, tindakan ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara yang diperkirakan lebih dari 150 juta rupiah. Selain itu, langkah ini juga menjaga kedaulatan fiskal serta mendukung perdagangan yang sehat di daerah.
Barang ilegal tersebut diketahui berasal dari luar Majalengka, bahkan luar provinsi. Pemkab Majalengka memastikan upaya pemberantasan akan terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.