Pemerintah Kota Cirebon melalui tim gabungan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten. Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 60 bangunan liar telah terdata.
Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cirebon di TPU Kemlaten akan ditertibkan. Hingga pendataan terakhir pada Juli 2025, terdapat sekitar 60 bangunan, baik permanen maupun non-permanen, yang digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha.
Langkah penertiban dilakukan secara bertahap, diawali dengan pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar. Meski ada bangunan permanen, pemerintah tetap akan menindak sesuai ketentuan demi mengembalikan fungsi lahan sebagai pemakaman.
Baca Juga:Nelayan Andalkan Air Pasang Untuk Bisa Melaut – VideoKebakaran Landa Gudang Peti Buah – Video
Sementara itu, Pemkot juga tengah mengembangkan lahan TPU Kedung Menjangan sebagai kompensasi dari kewajiban developer yang belum menyediakan lahan makam. Rencana perluasan sudah mulai dilakukan tahun ini.
Dengan adanya penataan ini, Pemerintah Kota berharap lahan TPU bisa menjadi lebih tertib dan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.