Viral Bendera One Piece, Yuk Simak Tata Cara Pengibaran Merah Putih yang Tepat dan Sesuai Aturan

Foto
Bendera Merah Putih (pojoksatu.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Ajakan pengibaran bendera Jolly Roger milik Kru Topi Jerami atau Straw Hat Pirates dari animasi Jepang One Piece menjelang HUT ke-80 RI viral di media sosial.

Ajakan mengibarkan bendera One Piece banyak beredar di Instagram dan X. Salah satu unggahan di akun X @aliansimahasiswapenggugat menulis seruan “Darurat Tenryubito” dan mengajak segera mengibarkan topi jerami, yang kental dengan revolusi.

Istilah Tenryubito sendiri merujuk pada karakter antagonis di One Piece, yaitu para bangsawan dunia yang digambarkan semena-mena dan menindas rakyat kecil.

Baca Juga:Fakta Menarik Bendera Jolly Roger di One Piece, Simbol dari Perlawanan dan KebebasanGebyar 10.001 Bendera Gedung Linggarjati – Video

Namun, pengibaran bendera selain Merah Putih, apalagi untuk menyambut Kemedekaan RI, sejatinya bertentangan dengan aturan dalam undang-undang. Berikut aturan pemasangan bendera Merah Putih hingga larangannya.

1. Aturan terkait pemasangan bendera Merah Putih dengan bendera organisasi lain

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, bendera, bahasa, dan lambang negara berfungsi sebagai alat untuk menyatukan orang, menunjukkan identitas, dan menunjukkan eksistensi bangsa.

Pada Pasal 19 tertulis aturan jika Bendera Negara atau Merah Putih dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.

Kemudian, dalam Pasal 20, dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.

Kemudian, pada Pasal 21 ayat 1 dan 2, tertera aturan pemasangan bendera Merah Putih sebagai berikut:

(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

Baca Juga:Nothing Phone (3) Resmi Diluncurkan dengan Layar Interaktif Glyph MatriPaling Mudah dan Praktis! Inilah 7 Aplikasi Split Bill Terbaik Cocok untuk Traveling dan Nongkrong

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan

d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

0 Komentar