Seorang staf keuangan PDAM Kota Cirebon berinisial AR (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar. Pelaku terbukti melakukan manipulasi keuangan secara sistematis sejak awal tahun 2024. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading di berbagai aplikasi online dan judi online.
Seorang staf keuangan PDAM Kota Cirebon berinisial AR, usia 32 tahun, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. AR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sejak menjabat sebagai staf keuangan pada tahun 2021.
Dalam konferensi pers yang digelar, penyidik menjelaskan bahwa AR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Pengurus DPD Partai Nasdem Kab. Cirebon Dilantik – VideoJigus Jadi Figur Mahal Untuk Kontestasi Pilkada 2029 – Video
Sebanyak 125 dokumen berhasil diamankan, mulai dari nota pembayaran, print-out transaksi bank, hingga dokumen internal perusahaan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.719.733.781.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk bermain trading online. Aksi ini mulai terkuak saat proses pencairan cek ditemukan kejanggalan dalam tanda tangan spesimen yang ternyata dipalsukan oleh pelaku.
AR diketahui telah melakukan aksi korupsi ini secara bertahap sepanjang tahun 2024. Modusnya mulai dari pengurangan setoran loket, penarikan dana dengan cek palsu, hingga pemindahan dana ke rekening pribadi.
Sebagian kecil uang tunai sebesar Rp88 juta berhasil diamankan dari rekening pribadi pelaku. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini murni internal dan tidak berdampak langsung terhadap pelayanan PDAM kepada masyarakat. Hingga kini, total 20 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Dengan bukti yang cukup kuat, AR kini resmi ditahan dan akan segera menjalani proses hukum. Penegak hukum berharap kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Cirebon dan BUMD.