Ivan menjelaskan, rekening dormant kerap digunakan untuk jual beli akun, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Ia menegaskan bahwa saldo tetap aman dan pemblokiran hanya bersifat sementara. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ucap Ivan.
Pembukaan blokir bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang bank dan menunjukkan identitas.
Baca Juga:FANTASTIS! Prabowo Kasih Kejutan 17 Agustus Dengan Memberikan Diskon 80% + Angkot Rp 80Presiden Prabowo Memberikan Abolisi Untuk Tom Lembong dan Annesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Prabowo panggil kepala PPATK dan gubernur BI
Seiring semakin banyaknya keluhan masyarakat, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Pada Rabu (30/7/2025), ia memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ivan datang sekitar pukul 17.06 WIB dan menyampaikan kepada wartawan bahwa ia belum mengetahui agenda pasti pertemuan tersebut.
“Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan. Tak lama berselang, Perry Warjiyo juga memasuki kompleks Istana tanpa memberikan pernyataan.
Pertemuan ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan publik dan bisa menjadi sinyal evaluasi terhadap kebijakan pemblokiran yang dianggap menyamaratakan semua nasabah.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant sejatinya dilatarbelakangi niat baik yakni mencegah rekening bodong dan tindak kriminal finansial.
Baca Juga:6 Kisah Cinta Film Komang Kini Tayang di NetflixTurut Berduka Meninggal Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali
Namun implementasi yang tidak selektif, tanpa mekanisme verifikasi atau komunikasi memadai, justru menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Kini, bukan tak mungkin publik menanti apakah pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo akan melahirkan revisi kebijakan yang lebih adil.