RADARCIREBON.TV- Pemerintah telah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Keputusan ini dimaksudkan sebagai hadiah bagi bangsa dalam menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sekaligus memberikan panggung bagi semangat kebersamaan dan optimisme nasional.
Dengan penetapan ini, masyarakat mendapatkan rangkaian libur panjang sejak Sabtu (16/8), disusul Minggu (17/8) sebagai libur nasional, dan berlanjut ke Senin (18/8) sebagai cuti bersama.
Baca Juga:Cek Kalender! 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Inilah Penjelasan ResminyaApakah 18 Agustus 2025 Libur untuk Pegawai Swasta? Kupas Tuntas Status Libur Tambahan Pasca 17 Agustus
Perbedaan antara Cuti Bersama dan Libur Nasional
Penting disoroti bahwa cuti bersama berbeda dengan libur nasional. Libur nasional seperti 17 Agustus berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa melihat status pekerjaan, dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Sedangkan cuti bersama secara atraktif ditujukan bagi ASN—pelaksanaannya bersifat fakultatif bagi swasta dan dapat mempengaruhi jatah cuti.
Ketentuan bagi ASN dan Swasta
ASN (Aparatur Sipil Negara)Secara otomatis mendapatkan libur pada 18 Agustus tanpa memotong jatah cuti tahunan, sesuai ketentuan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
Pekerja SwastaBersifat fakultatif/opsional, artinya perusahaan memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah ingin meliburkan karyawan atau tidak.
Bila cuti bersama dites pada pekerja swasta, maka jatah cuti tahunan akan terpotong. Namun, jika tetap bekerja, perusahaan diwajibkan memberikan upah lembur sesuai UU Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2022.
Menaker Yassierli mengimbau agar cuti bersama dibahas secara dialogis antara pengusaha dan pekerja, agar perayaan HUT RI tetap semarak tanpa merugikan produktivitas perusahaan.
Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menegaskan bahwa keputusan terkait cuti bersama tetap berada di tangan perusahaan, yang sebaiknya menyesuaikan dengan karakter operasional usaha.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Baca Juga:Calvin Verdonk. Pilar Pertahanan NEC Nijmegen yang Tak Tergoyahkan!! Peran Sentral di Musim IniEra Baru Dimulai? Sesko, Cunha, dan Mbeumo Bentuk Trident Maut di Old Trafford
Pemerintah berharap tambahan cuti ini bukan sekadar jatah libur, melainkan momentum merayakan kemerdekaan dengan semarak—melalui lomba rakyat, karnaval, pesta budaya, dan berbagai kegiatan sosial di komunitas.
Lebih jauh, pariwisata dan ekonomi lokal diprediksi akan tumbuh positif, mengingat mobilitas masyarakat meningkat selama long weekend.
-Respons Serikat Pekerja dan Pemerintah Daerah-
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), menyambut baik keputusan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat kebangsaan dan sebagai kesempatan pemulihan tenaga menjelang produktivitas jangka panjang.