Skandal Kasus Kuota Haji 2024: KPK Cekal Eks Menag Gus Yaqut, Eks Stafsus IAA, dan Pengusaha Travel FHM

Gus Yaqut
Mantan Menag RI, Gus Yaqut dicegah bepergian keluar Negeri Foto : Kemenag
0 Komentar

RADARCIREBON .TV – Liburan ke luar negeri memang mengasyikkan, apalagi kalau tiketnya sudah di tangan dan koper sudah rapi di sudut kamar. Tapi sayangnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tampaknya harus mengendapkan dulu rencana plesirannya. Bukan karena harga dolar melonjak atau maskapai kehabisan kursi, melainkan karena surat resmi berstempel KPK yang mengatakan: “Maaf, sementara jangan dulu.”

Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua nama lain, IAA dan FHM. Larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota Haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Dengan kata lain, ini bukan urusan visa, tapi urusan yang aromanya jauh lebih serius.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini dikeluarkan pada 11 Agustus 2025. Bukan tanpa alasan, keberadaan ketiga orang ini di dalam negeri dianggap urgent untuk kelanjutan proses penyidikan. “Keputusan berlaku enam bulan ke depan,” ujarnya, seakan memberi kode bahwa kalau mau beli tiket, tunggulah sampai musim hujan selesai.

KPK menegaskan, pencekalan ini adalah langkah wajar dalam penyidikan perkara.

Baca Juga:Menag: Saudi Rencana Hapus Kuota Haji, Mina Bakal Dibangun 8 Lantai!Kuota Haji 2026 Keluar 10 Juli, Calon Jamaah Siap-Siap!

Di sisi lain, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, mengeluarkan pernyataan resmi yang terdengar seperti buku teks Pendidikan Pancasila bab “Kewajiban Warga Negara”. Menurut Anna, Gus Yaqut akan mematuhi proses hukum dan siap bekerja sama. Beliau menegaskan komitmennya untuk membantu penyelesaian perkara ini secara transparan dan adil.

Anna juga mengingatkan bahwa langkah KPK merupakan bagian dari proses yang harus dijalani. Tidak ada drama, tidak ada bantahan keras, hanya keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan objektif. “Kami berharap semua pihak tidak berspekulasi yang bisa mengganggu jalannya proses,” ujarnya.

Kasus kuota Haji ini sendiri bukan berita kemarin sore. Isu pengaturan dan jual-beli kuota sudah lama jadi bisik-bisik di warung kopi hingga ruang rapat DPR. Bedanya, kali ini aroma bumbunya lebih pekat, dan KPK tampaknya serius mengorek hingga ke dasar panci.

0 Komentar