Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon hingga 1.000% bagi sebagian warga. Kenaikan ini terjadi karena naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disertai dengan kenaikan tarif dasar PBB. Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Cirebon sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tersebut hingga September 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Hari Saputra Gani, menjelaskan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pihaknya menilai Perda ini diprotes warga karena dianggap sangat memberatkan.
Protes warga terletak pada Pasal 9 yang berisi beberapa butir ayat. Secara garis besar, batas perkalian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan tarif dasar mencapai 0,5%, namun sebagian warga mengalami kenaikan PBB hingga seribu persen.
Baca Juga:Kejari Akan Umumkan Tersangka Kasus Gedung Setda – VideoKepala BI Cirebon Resmi Dikukuhkan – Video
Tarif dasar tersebutlah yang membuat nilai tiap NJOP mengalami kenaikan berkali-kali lipat. Dengan adanya aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan PBB, DPRD bersama jajaran pimpinan dan anggota sedang merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini untuk menurunkan nilai tarif dasar menjadi 0,2–0,3%.
DPRD berencana akan melakukan proses penurunan PBB secara resmi pada September 2025 mendatang.