RADARCIREBON.TV- Jakarta menyiapkan peringatan kemerdekaan ke‑80 Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025, dengan deretan acara nasional yang padat makna dan penuh warna.
Pusat perayaan berada di halaman Istana Merdeka dan Monumen Nasional (Monas), lengkap dengan prosesi kenegaraan, pesta rakyat, hingga karnaval malam.
Persiapannya telah dirumuskan secara resmi melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B‑25/M/S/TU.00.03/08/2025, sebagai pedoman pelaksanaan di berbagai tingkat, mulai pusat hingga daerah.
Baca Juga:WAJIB TAHU! Ternyata Cirebon Duluan Proklamasi Kemerdekaan! Ini Sejarahnya!Cuti Bersama 18 Agustus 2025 – Peluang Long Weekend Nasional, Tapi Swasta Gelisah
Rangkaian Upacara Formal di Tingkat Nasional
Sejak pagi, acara dimulai dengan kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi, yang digelar pukul 07.00 WIB dari Monas menuju Istana Merdeka—biasanya diarak dengan kereta kencana dan kawalan pasukan berkuda, melibatkan elemen budaya berbagai provinsi.
Tepat pada pukul 10.00 WIB, Upacara Detik‑detik Proklamasi digelar di halaman Istana Merdeka. Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Pada sore harinya, Upacara Penurunan Bendera dilaksanakan mulai pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama, menandai berakhirnya rangkaian formal.
Pesta Rakyat dan Karnaval: Wajah Meriah dari Tiap Sudut
Setelah upacara pagi selesai, untuk pertama kalinya diselenggarakan Pesta Rakyat di halaman Istana Merdeka. Rangkaian ini dibuka bagi masyarakat umum, menghadirkan panggung seni, kuliner gratis dari UMKM, dan jamuan bagi peserta upacara.
Simultan, Pesta Rakyat juga digelar di kawasan Monas dengan jadwal pukul 08.00–14.00 WIB dan kembali pada pukul 16.00–22.00 WIB.
Menutup rangkaian perayaan, Karnaval Bersatu Kemerdekaan digelar pada malamnya, sekitar pukul 19.30 WIB. Parade kendaraan hias yang melibatkan kementerian, BUMN, TNI, Polri, hingga elemen masyarakat berjalan meriah melintasi rute Monas → Jalan MH Thamrin → Bundaran HI → Semanggi.
Susunan Resmi Upacara di Lingkungan Pemerintah dan Daerah
Bagi instansi negara, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, susunan upacara pagi yang harus dipatuhi telah tercantum secara detil:
- 06.45 WIB : Pasukan upacara memasuki lokasi.
- 06.50–06.52 WIB : Komandan dan Inspektur Upacara tiba laporan.
- 07.00–07.03 WIB : Penghormatan dan laporan dilanjutkan pengibaran bendera.
- 07.13–07.20 WIB : Mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan Proklamasi.
- Setelah itu : kegiatan tambahan seperti penghargaan, doa, laporan penutup, hingga penghormatan kembali dan bubaran.