Satresnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Eks Karyawan Di Pabedilan – Video

Satresnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Eks Karyawan Di Pabedilan
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Eks karyawan di Pabedilan ditemukan simpan ganja siap edar.

Inilah video pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial TR, warga Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering siap edar.

Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Pabedilan Wetan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja kering yang dibungkus kertas nasi cokelat dengan berat netto 10,07 gram, sebuah ponsel iPhone putih berikut SIM card, serta satu kardus cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut.

Baca Juga:KPU Kab. Cirebon Evaluasi Tahapan Pemilu Melalui FGD – VideoVersus Cafe Diminta Tutup Sementara Dan Tempuh Izin Resmi – Video

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Pabedilan.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan tersangka, petugas menemukan lima paket ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DSS alias S, dan seluruhnya akan dijual kembali.

TR diketahui merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan swasta. TR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

0 Komentar