RADARCIREBON.TV – Kabar mengenai peningkatan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bisa mencapai Rp100 juta per bulan telah dibantah oleh pihak dewan. Namun, penolakan ini memunculkan pertanyaan lain: berapa sebenarnya gaji bersih (take-home pay) yang diterima oleh para wakil rakyat di Senayan?
Gaji bersih berbeda dari gaji pokok. Ia mencakup gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, termasuk tunjangan baru untuk anggota DPR periode 2024-2029: tunjangan perumahan.
Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang sebelumnya diberikan kepada anggota DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, secara langsung menegaskan hal ini.
Baca Juga:Gaji DPR Rp100 Juta Jadi Sorotan: 'Terlalu Besar untuk Kondisi SekarangDPRD Kota Cirebon Sudah Jadwalkan Revisi Perda Retribusi Pajak – Video
“Tidak ada kenaikan (gaji). Hanya saja saat ini DPR sudah tidak menerima rumah jabatan, tetapi diganti dengan kompensasi uang rumah,” ujar Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Tunjangan perumahan yang baru ini memiliki angka yang mengesankan, yaitu Rp50 juta per bulan. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengkonfirmasi angka tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak berubah, karena masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU. 00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan perhitungan sesuai dengan aturan tersebut, penghasilan bulanan seorang anggota DPR biasa (bukan pimpinan) adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp4. 200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp420.000 (10% dari gaji pokok)
- Tunjangan anak: Rp168. 000 (2% dari gaji pokok, maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700. 000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per orang (maksimal empat orang)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paketan: Rp2.000.000 (pembayaran sekaligus untuk semua sidang)
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
Meskipun Indra Iskandar tidak dapat menyebutkan total yang pasti, ia memastikan semua komponen di atas dan menekankan bahwa tunjangan untuk bantuan listrik/telepon serta uang asisten anggota kini sudah dihapus. Jika semua komponen ini dijumlahkan, take-home pay seorang anggota DPR diperkirakan mencapai sekitar Rp94. 101. 903 per bulan.
Penghasilan ini bahkan lebih tinggi untuk para pimpinan DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, memiliki gaji pokok senilai Rp5. 040. 000. Dengan berbagai tunjangan, total take-home pay beliau mencapai Rp107. 783. 503.