Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon akan melakukan proses verifikasi dan validasi data wajib pajak, terutama untuk menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat mengenai penghapusan tunggakan pajak PBB dari tahun 2024 ke belakang.
Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu memberi imbauan kepada kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan penghapusan tunggakan Pajak PBB P2 dari tahun 2024 ke belakang, terutama sebagai respons dari persoalan kenaikan pajak PBB.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon akan melakukan verifikasi dan validasi data agar tidak ada masalah ke depannya mengenai data wajib pajak.
Baca Juga:Penyandang Disabilitas Ikuti Lomba HUT Kemerdekaan – VideoPeringatan HUT Ke 80 RI Di Desa Sampih Meriah – Video
Karena untuk melakukan proses penghapusan tunggakan PBB, menjadi keputusan kepala daerah yang disetujui bersama dengan DPRD.
BPKPD juga masih menindaklanjuti keluhan masyarakat perihal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang dianggap memberatkan, dengan harapan nantinya ada formulasi yang terbaik.