Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) menyerukan desakan tegas atas dugaan anomali hukum dan korupsi di Kabupaten Cirebon, termasuk proyek revitalisasi, pengadaan Rp22 miliar, serta kinerja Kejaksaan Negeri yang dinilai bermasalah.
Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas berbagai dugaan anomali hukum dan praktik penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Cirebon.
IMCI menilai bahwa keadilan sebagai fondasi utama negara hukum kini tengah terciderai oleh berbagai praktik yang merugikan masyarakat. Salah satunya adalah proyek revitalisasi Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan anggaran sekitar Rp10 miliar. Bagi mahasiswa, anggaran fantastis tersebut lebih mencerminkan simbol kemewahan ketimbang kebutuhan esensial yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.
Baca Juga:Penyandang Disabilitas Ikuti Lomba HUT Kemerdekaan – VideoPeringatan HUT Ke 80 RI Di Desa Sampih Meriah – Video
Tidak hanya itu, dalam kurun 2020–2023, mahasiswa juga menyoroti maraknya dugaan rekayasa lelang proyek kontraktual yang dilakukan secara administratif dan teknis. Dugaan praktik ini, menurut mereka, telah menimbulkan ketidakadilan karena lebih menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan asas persaingan sehat.
Sorotan berikutnya tertuju pada kasus pengadaan antropometri di Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp22 miliar. IMCI menilai adanya indikasi penggelembungan anggaran serta permainan harga yang merugikan keuangan negara.
Mahasiswa juga menyinggung sejumlah proyek fisik di Kabupaten Cirebon yang diduga menyisakan kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). IMCI menambahkan bahwa hal ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan yang ada.
Bagi IMCI, peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk kembali mengingat esensi perjuangan, tegaknya keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Mereka menegaskan, masyarakat tidak boleh terjebak dalam bayang-bayang praktik yang merugikan publik, melainkan harus bersama-sama menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas.