Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

iwan kurniawan jadi tersangka korupsi kredit. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
iwan kurniawan jadi tersangka korupsi kredit. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Kejaksaan Agung ( Kejagung ) merespons pernyataan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang membantah terlibat korupsi di PT Sritex. Kejagung menyebut segala bantahan merupakan hak dari tersangka.

“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan aja. Alibinya seperti apa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Senin (18/8/2025).

Iwan Kurniawan kini menjadi tersangka ke 12 dalam kasus korupsi pemberian kredit bank daerah ke Sritex oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga:Dari Seragam Militer ke Seragam Penjara: Iwan Sritex dan Uang yang Tak Pernah CukupSritex : Saat Benang Indonesia Menjahit Dunia

Sebelumnya Kejagung telah lebih dahulu menetapkan kakaknya sebagai tersangka yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Dirut Sritex. Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai komisaris utama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan dalam kasus ini Iwan Kurniawan berperan menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.

Surat permohonan itu disebut sudah dikondisikan agar mendapat persetujuan dari Direktur Utama Bank Jateng. Saat itu jabatannya sebagai Wakil Dirut Utama Sritex.

Iwan Kurniawan juga dituding telah mendantangani akta perjanjian keredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020 yang peruntukannya tidak sesuai dengan akta pejanjian kredit yang ditandatangani.

“Dia juga menantangani surat permohonan pencairan keredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice yang diduga fiktif, ” ujar Nurcahyo.

Jaksa mengklaim kerugian di kasus ini sekitar Rp 1,08 triliun. Menurut jaksa, dalam kasus tindak pidana ini nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun.

Dengan rincian yakni Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp149 miliar. Sementara untuk kluster korupsi pemberian kredit dari bank sindikasi yakni Bank BNI, Bank BRI dan LPEI sekitar Rp 2,5 triliun. Nurcahyo menyatakan untuk kluster kedua ini proses penyidikan masih sedang berjalan.

Baca Juga:Kabar Duka! Presenter dan Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia Karena Penyakit KankerTahukah Anda? Tanggal 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama, Tambahan Libur HUT RI ke 80

Dua klaster kasus korupsi Sritex

Kejaksaan Agung mengungkapkan ada dua klaster dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex. “Tindak pidana di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

0 Komentar