Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikaji ulang secara menyeluruh. Ia juga menyatakan bahwa regulasi peraturan daerah terkait PBB akan direvisi bersama DPRD untuk menentukan besaran pajak di tahun mendatang.
Untuk tahun 2025, Wali Kota Cirebon akan memberikan diskon dan stimulus yang berlaku hingga akhir tahun. Sementara itu, proses pengkajian ulang secara otomatis akan merevisi peraturan daerah sebagai dasar hukum dalam penetapan besaran pajak ke depannya.
Wali Kota akan membahas hal ini bersama unsur legislatif atau DPRD Kota Cirebon untuk bersama-sama mengkaji dan merevisi perhitungan besaran pajak agar tidak memberatkan masyarakat.
Baca Juga:Angka Stunting Kelurahan Kalijaga Masih Ratusan – VideoSiswa SMKN 1 Lemahabang Jadi Duta Siswa Jawa Barat – Video
Masyarakat juga diminta untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Cirebon. Jika ada keluhan, bisa disampaikan melalui cara yang lebih baik, seperti diskusi dan musyawarah.