Santer Isu Jaksa Duduki Kursi Kabag Hukum Pemkab Cirebon? Isu Rotasi Mutasi Kian Panas!

Pemkab Cirebon dan Kejaksaan
Isu yang tengah disorot, masuknya Jaksa ke Struktural Pemkab Cirebon Foto:ss Canva
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Cirebon kembali jadi isu paling panas. Bukan sekadar bongkar pasang kursi pejabat eselon III, tapi kabar yang beredar kali ini jauh lebih “menggigit”: untuk pertama kalinya, seorang aparat penegak hukum (APH) disebut-sebut akan menempati jabatan struktural di Pemkab Cirebon.

Nama yang paling santer dibicarakan adalah Agung Hariaji SH MPA, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. Agung dikabarkan akan digeser menjadi Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat. Kursi Kabag Hukum yang ditinggalkannya disebut akan diisi sosok baru berlatar belakang Kejaksaan.

“Informasinya begitu, jadi nanti ada Jaksa yang jadi pejabat struktural, tepatnya jadi Kabag Hukum. Kabag Hukumnya jadi Irban,”ujar salah seorang ASN Pemkab Cirebon yang meminta namanya disamarkan.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Gelar Promosi? Sekda, Kadispora, Kepala BKPSDM dan Kepala DPUTR Bakal Diisi Orang BaruPemkab Dukung Pelestarian Ngumbahkeun Pusaka Di Nunukbaru – Video

Desas – desus itu kata dia, ia terima langsung dari sumber terpercaya. Namun demikian, kepastiannya tetap menunggu proses rotasi mutasi.

“Mudah-mudahan ada dampak positif dari semua ini, tentu kalau dilempar ke publik responnya beragam,”imbuhnya.

Jika benar, langkah ini bisa menjadi preseden unik, atau justru baru karena secara garis besar, posisi Kabag Hukum dalam struktur Pemda biasanya ditempati seorang ASN murni, bukan jaksa aktif.

Sejauh ini, rotasi mutasi pejabat eselon III mungkin terdengar rutin. Sekadar “memutar roda birokrasi”, istilah yang kerap dipakai pejabat untuk menutupi aroma – aroma beragam.

Di satu sisi, hal ini bisa dianggap langkah progresif: menghadirkan orang dengan pengalaman penegakan hukum langsung untuk memperkuat posisi strategis di Pemkab. Di sisi lain, publik juga bertanya-tanya, apakah ini benar-benar jalan keluar atau sekadar “jalan pintas” dengan risiko tumpang tindih kewenangan?

Apalagi, secara regulasi, jabatan Kabag Hukum adalah jabatan struktural ASN. Seorang jaksa jelas bukan ASN di bawah Pemkab, melainkan aparatur lembaga penegak hukum yang independen. Jadi, menempatkan jaksa di kursi itu tidak bisa serta-merta dilakukan.

Lalu bagaimana caranya? Jawabannya ada pada “penugasan khusus”. Undang-undang memang membuka ruang bagi kerja sama lintas lembaga, termasuk penempatan sementara seorang jaksa untuk membantu urusan tertentu di pemerintah daerah.

0 Komentar