SMA Negeri 4 Kota Cirebon berkomitmen dalam menertibkan siswa yang masih memarkir kendaraan di luar lingkungan sekolah. Langkah ini diambil demi mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait larangan siswa tanpa SIM membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Pemandangan di depan sekolah SMA Negeri 4 Kota Cirebon kini mulai tertib. Tidak banyak lagi motor siswa yang terparkir sembarangan di luar lingkungan sekolah. Pihak sekolah telah mengambil langkah tegas untuk menindak siswa yang belum cukup umur dan belum mempunyai SIM.
Bagi siswa yang sudah memiliki SIM, sekolah masih mengizinkan membawa kendaraan, namun kendaraan wajib diparkir di dalam lingkungan sekolah. Sementara itu, siswa yang belum mempunyai SIM dan tetap membawa kendaraan, pihak sekolah sudah memberikan peringatan keras.
Baca Juga:DPUTR Minta Kecamatan & Desa Usulkan Dana PIK Untuk Infrastruktur – VideoJigus Soroti 3 Persoalan Utama Yang Perlu Diperhatikan – Video
Aesah, selaku Wakasek Humas, mengatakan kendala pada transportasi umum dari rumah ke sekolah menjadi alasan sebagian siswa masih membawa kendaraan sendiri. Namun, pihak sekolah terus mencari solusi bersama orang tua siswa.
Pihak sekolah berharap dengan adanya kolaborasi antara sekolah, siswa, dan orang tua, aturan yang diterapkan Gubernur terkait larangan siswa membawa kendaraan dapat dijalankan dengan lebih tertib di lingkungan sekolah.