Upah Pungut Pajak Diberikan Jika Target Pajak Tercapai – Video

Upah Pungut Pajak Diberikan Jika Target Pajak Tercapai
0 Komentar

Pajak yang dibayarkan dari masyarakat dan sektor lainnya menghasilkan upah pungut yang diberikan kepada pejabat kepala daerah, BPKPD, camat, lurah, dan pihak lain. Namun, insentif upah pungut pajak ini bisa dicairkan hanya jika target pajak tercapai dan diatur dalam regulasi.

Tidak semua pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan pemerintah untuk pembangunan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Ada juga upah pungut pajak yang diatur dalam regulasi hingga Kepwal.

Pihak yang mendapatkan upah pungut antara lain Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, seluruh pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, camat, hingga lurah, serta pihak lain yang membantu secara langsung dalam pemungutan pajak. Upah pungut ini berfungsi sebagai penghasilan tambahan dan bentuk penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.

Baca Juga:DPUTR Minta Kecamatan & Desa Usulkan Dana PIK Untuk Infrastruktur – VideoJigus Soroti 3 Persoalan Utama Yang Perlu Diperhatikan – Video

Besaran nilai upah pungut yang diterima tidak dijelaskan secara rinci. Hanya saja, ada ketentuan, yaitu 6 kali gaji bagi kepala daerah, insentif PBB 5 persen, dan besaran insentif untuk pihak lain 10 persen. Jika target pajak tercapai, barulah insentif upah pungut bisa dicairkan.

Jika di triwulan satu target pajak 20 persen tercapai, maka upah pungut bisa dicairkan. Triwulan dua 30 persen, dan jika targetnya tidak tercapai, maka tidak ada insentif.

0 Komentar