Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, menilai pembentukan karteker cacat hukum dan tidak mendasar.
Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, masih aktif berkantor pasca turunnya karteker untuk menyikapi polemik yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Cirebon. Sutardi menilai pembentukan karteker cacat hukum, karena SK Ketua dan pengurus KONI terpilih yang sah secara konstitusi berakhir pada 2027.
Menurut Sutardi, polemik yang saat ini terjadi bermula dari mosi tidak percaya para cabor dan pengurus lama. Namun, Sutardi menyanggah bahwa mosi tidak percaya tidak diatur dalam AD/ART KONI. Sutardi menekankan bahwa tugas pokok dan fungsi karteker tidak jelas, karena hingga saat ini Sutardi merasa masih menjadi Ketua KONI yang sah secara defacto dan dejure.
Baca Juga:Dewan Ingin Wisata Batik Jadi Pusat Ekonomi Kreatif – VideoPolisi Lakukan Penyekatan Disejumlah Titik Strategis – Video
Sutardi juga akan melakukan upaya perlawanan jika karteker melaksanakan Musorkablub, sepanjang SK sebagai Ketua KONI tidak dicabut. Dalam suasana yang memanas, Sutardi ingin semua cabor diundang untuk meluruskan persoalan yang hingga kini terus bergulir.
Sementara, Sutardi juga menilai bahwa upaya pencopotannya sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon sarat dengan muatan politik dan kepentingan. Perihal Musorkablub, Sutardi juga menilai terlalu tergesa-gesa dan tidak bisa dilaksanakan dalam waktu singkat.
Di lain sisi, terkait dengan usulan anggaran dari pemerintah, KONI Kabupaten Cirebon menilai karteker berupaya mengakali agar dana hibah yang hingga kini masih pending bisa turun dalam waktu singkat. Sedangkan KONI merupakan lembaga sah yang seharusnya melakukan proses usulan anggaran.