DPRD Kabupaten Cirebon resmi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama.
Persetujuan ini menandai lahirnya regulasi yang mengatur pelaksanaan program Corporate Social Responsibility atau CSR agar lebih terarah, transparan, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan.
Baca Juga:Dewan Ingin Wisata Batik Jadi Pusat Ekonomi Kreatif – VideoPolisi Lakukan Penyekatan Disejumlah Titik Strategis – Video
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyebut aturan ini merupakan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sementara itu, Bupati Cirebon mengapresiasi dukungan legislatif, sekaligus berharap sinergi pemerintah dan dunia usaha makin kuat.
Dengan disahkannya Raperda ini, perusahaan di Kabupaten Cirebon diharapkan dapat menjalankan tanggung jawab sosial secara konsisten, guna menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.