KPK RI menitipkan 13 unit mobil hasil sitaan dari anggota DPR RI, Satori, ke Rupbasan Cirebon. Kendaraan tersebut menjadi barang bukti proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menitipkan sebanyak 13 unit kendaraan roda empat atau mobil hasil sitaan dari salah satu anggota DPR RI, Satori, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi CSR Bank Indonesia.
Ketiga belas mobil ini tiba di Rupbasan Cirebon sebagai barang rampasan dan barang bukti proses penyidikan kasus tipikor. Sesuai Perpres Nomor 155 tahun 2024, pengelolaan Rupbasan dialihkan ke Kejaksaan, sehingga tim dari Kejaksaan melakukan pengecekan barang rampasan KPK RI di Rupbasan.
Baca Juga:SPPG Kec. Gegesik Mulai Distribusikan Makan Bergizi Gratis – VideoPemkab Cirebon Jamin Aman Untuk Investasi Pasca Demo – Video
Sementara jenis kendaraan, dari mulai Mitsubishi Expander, 2 unit Pajero, Toyota Yaris, 2 unit Toyota Innova, Camry, 3 unit Fortuner, Honda HR-V, dan 2 unit Brio. Selama penitipan ini, Rupbasan akan menjaga unit kendaraan dari fisik dan keamanan.
Kendaraan-kendaraan ini akan dititipkan selama proses hukum berjalan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI dan akan dirawat oleh Rupbasan sesuai tugas dan fungsi.