Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan pemeriksaan empat saksi politisi pada Senin, 1 September pekan lalu, berkaitan dengan proses penyidikan gedung Setda. Hal ini dilakukan untuk mendalami proses penyidikan dugaan tipikor pembangunan gedung Setda yang merugikan negara 26 miliar rupiah.
Pasca penetapan tersangka mantan Walikota Cirebon, N.A., oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Senin sore, pihak kejaksaan akan terus mendalami proses penyidikan.
Kejaksaan memastikan, jika para tersangka buka suara, tidak menutup kemungkinan pihak lain yang berpotensi turut terlibat dalam kasus dugaan tipikor pembangunan gedung Setda yang menelan kerugian negara 26 miliar rupiah, maka harus mempertanggungjawabkan.
Baca Juga:Jalan Playangan Babakan Losari Masuk Rencana Pelebaran – VideoKuwu Melakasari Lantik 2 Perangkat Desa Baru – Video
Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan bahwa pada Senin pekan lalu, tanggal 1 September 2025, memang ada pemanggilan mantan Walikota dan 4 orang politisi, yakni dua anggota DPRD Kota Cirebon aktif, M. Handarujati dan Agung Supirno, serta dua mantan anggota DPRD, Dokter Dodi dan Dani Mardani. Keempatnya diperiksa dengan status sebagai saksi dalam proses penyidikan gedung Setda.
Rencananya, pekan depan, tujuh tersangka yang sudah ditahan di rutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.