Transfer dana dari Pemerintah Pusat ke daerah mengalami penurunan sekitar 25 persen. Sehingga akan berdampak pada anggaran APBD Kota Cirebon. Kedepan, Pemkot harus dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sektor.
Postur anggaran di Pemerintah Kota Cirebon akan mengalami perubahan, meski sudah ditetapkan, khususnya untuk tahun 2026. Salah satunya, dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah yang mengalami penurunan hingga 25 persen.
Yang semula sekitar 900 triliun rupiah dana dari pusat untuk semua daerah, kini hanya sekitar lima ratus triliun rupiah. Sehingga akan mengubah alokasi pendapatan berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil, maupun penyesuaian kembali belanja daerah.
Baca Juga:Jalan Playangan Babakan Losari Masuk Rencana Pelebaran – VideoKuwu Melakasari Lantik 2 Perangkat Desa Baru – Video
Dengan berkurangnya dana transfer dari pusat, Pemerintah Kota Cirebon harus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah, baik dari sektor retribusi seperti parkir, dan lainnya, untuk menambah pendapatan.
Diharapkan, sektor-sektor yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dapat dimaksimalkan lagi oleh pemerintah dan mengurangi belanja, sehingga anggaran dapat dimaksimalkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.