62 Desa Di 5 Kecamatan MoU Dengan Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon – Video

62 Desa Di 5 Kecamatan MoU Dengan Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon
0 Komentar

Ratusan desa di 35 kecamatan sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Kabupaten Cirebon untuk mencegah masalah hukum.

62 desa di lima kecamatan melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mencegah potensi persoalan hukum. Kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan Kejari Kabupaten Cirebon ini merupakan upaya untuk mengawal dan memberikan pendampingan dalam pengelolaan anggaran serta administrasi pemerintahan desa.

Kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU ini ditandatangani oleh seluruh kuwu dari lima kecamatan, yakni Pangenan, Astanajapura, Gebang, Babakan, dan Kecamatan Losari. MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ini merupakan upaya untuk mendorong agar kuwu menyelenggarakan pemerintah dengan tertib dan menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:BI Cirebon Pastikan Rupiah Sulit Dipalsukan – VideoOknum ASN Di Kuningan Edarkan Uang Palsu – Video

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, memberikan apresiasi terhadap MoU yang dimotori oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ini, dengan harapan desa sebagai ujung tombak pemerintahan bisa memberikan pelayanan dan melaksanakan program pembangunan untuk Kabupaten Cirebon yang lebih baik.

Sementara itu, kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk meminimalisasi penyalahgunaan anggaran desa dan mencegah penyimpangan. Terlebih, MoU ini juga dianggap efektif karena saat ini para kuwu bisa secara aktif meminta permohonan untuk pendampingan dalam mengelola anggaran dana desa.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah melaksanakan MoU dengan ratusan desa di 35 kecamatan. Pendampingan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi poin penting agar kuwu bisa melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan terhindar dari persoalan hukum baik pidana maupun perdata.

0 Komentar