Pasar Darurat Jungjang Yang Gunakan Akses Jalan Daerah Dibongkar – Video

Pasar Darurat Jungjang Yang Gunakan Akses Jalan Daerah Dibongkar
0 Komentar

Pasar darurat Jungjang, Kabupaten Cirebon, dibongkar setelah bertahun-tahun menggunakan aset jalan daerah dan mengganggu akses masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon membongkar ratusan kios di Pasar Darurat Jungjang yang selama lebih dari empat tahun menggunakan aset jalan daerah. Pembongkaran Pasar Darurat Jungjang ini dilakukan setelah adanya laporan dari Dinas PUTR terkait habisnya masa kontrak penggunaan aset Jalan Ki Hajar Dewantara, Arjawinangun.

Penertiban dan pembongkaran kios Pasar Darurat Jungjang ini dilakukan merujuk pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015, serta Nomor 11 Tahun 2012 Seri A6 tentang garis badan jalan. Deretan kios yang sebelumnya menutupi akses Jalan Ki Hajar Dewantara, Arjawinangun, dibongkar seluruhnya agar fungsi jalan kembali.

Baca Juga:Peringatan Maulid Nabi Di Perumahan Cahaya Permai Cempaka – VideoKirab Budaya Sedekah Bumi Desa Kertawinangun – Video

Menurut Plt. Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, pembongkaran ini dilakukan sesuai SOP karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Satpol PP Kabupaten Cirebon juga mengapresiasi masyarakat karena secara kondusif mendukung pembongkaran.

Sementara itu, salah seorang pedagang mengaku senang karena fungsi akses jalan yang sebelumnya ditutup kembali lagi. Pasalnya, berjualan di pasar darurat yang menggunakan aset jalan daerah tidak nyaman karena minim lahan parkir dan banyak pelanggan yang pergi.

Usai pembongkaran Pasar Darurat Jungjang, para pedagang sudah disediakan lapak darurat di sekitar asrama polisi belakang Polsek Arjawinangun. Pedagang juga mendorong agar pasar permanen segera dirampungkan progres pengerjaannya.

0 Komentar