Pengelolaan Sampah TPA Kopi Luhur Haram – Video

Pengelolaan Sampah TPA Kopi Luhur Haram
0 Komentar

Lembaga Bahtsul Masail PC NU Kota Cirebon menyoroti TPA Kopi Luhur. Melalui forum diskusi internal, pengelolaan sampah di Kopi Luhur yang saat ini dilakukan dinyatakan haram, dan pemerintah kota mesti bertanggung jawab.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PC NU Kota Cirebon, melalui Majelis Dolan dan Forum Ngopi Bareng, membahas pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur, Argasunya. Forum ini berawal dari pertanyaan warga yang mengeluhkan dampak buruk TPA Kopi Luhur.

Penurunan kualitas air sumur hingga gatal-gatal dan iritasi kulit menimpa warga sekitar. Masalah ini bukan sekadar merusak kenyamanan, tetapi menyangkut hak dasar warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.

Baca Juga:Peringatan Maulid Nabi Di Perumahan Cahaya Permai Cempaka – VideoKirab Budaya Sedekah Bumi Desa Kertawinangun – Video

Dari hasil pembahasan, LBM menegaskan, pengelolaan sampah dengan cara seperti sekarang hukumnya haram, karena mendatangkan mudarat yang tidak bisa ditoleransi.

Fatwa LBM ini sekaligus menegaskan bahwa masalah TPA Kopi Luhur bukan hanya urgensi lingkungan, namun juga tanggung jawab moral dan agama. Pemerintah Kota Cirebon diingatkan untuk segera bertindak demi keselamatan warga dan lingkungan kota.

0 Komentar