7 Tersangka Termasuk Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Cirebon

tersangka kasus korupsi dana gedung setda kota cirebon. Foto: tangakapan layar depan radarcirebon.id
tersangka kasus korupsi dana gedung setda kota cirebon. Foto: tangakapan layar depan radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Babak baru pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali bergulir.

Setelah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon kini memeriksa enam tersangka secara maraton untuk memperdalam bukti.

Pada Kamis (11/9/2025), penyidik Kejari meminjam enam tersangka dari Rutan Kelas I Cirebon. Pemeriksaan berlangsung intensif dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga:6 Tersangka Kasus Tipikor Gedung Setda Jalani Pemeriksaan Lanjutan – VideoKejari Tegaskan Pemeriksaan 4 Saksi Politisi Terkaitan Gedung Setda – Video

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cirebon, Feri Nopiyanto, menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti.

“Ini pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mencoba menggali keterangan dari para tersangka untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujar Feri.

Terkait rumor kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD, Feri menegaskan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memiliki bukti yang mengarah ke sana.

“Pemeriksaannya masih berjalan. Kalau ada bukti yang cukup, tentu bisa saja mengarah ke pihak lain,” katanya.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik biasanya akan melakukan ekspos perkara untuk memformulasikan hasil keterangan yang didapat.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi ini menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis.

Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018.

Baca Juga:Purbaya Yudhi Sadewa Guyur Rp 200 T ke Enam Bank UmumJenazah Korban Tiara Angelina Saraswati Dimakamkan di Lamongan

Dari total anggaran sebesar Rp86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp26 miliar, termasuk kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.

0 Komentar