Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon belum dapat menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon terkait praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Kopi Luhur. Pihak DLH menyatakan bahwa tanggapan terhadap fatwa tersebut di luar wewenang birokrat, namun mereka terus berupaya mencari solusi.
Meskipun tidak dapat menanggapi fatwa secara langsung, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Cirebon, Solihin, mengungkapkan bahwa DLH telah menunjukkan progres signifikan dalam pembenahan. Setelah menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DLH Kota Cirebon berhasil menempati posisi kedua di antara daerah lain di Jawa Barat dalam hal kemajuan perbaikan.
Untuk mengatasi permasalahan sampah secara fundamental, DLH Kota Cirebon masih menunggu pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang direncanakan pada tahun 2028. Teknologi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga dapat mengurangi penumpukan sampah di TPA dan menghentikan praktik open dumping.