Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangkap empat pendamping desa yang melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak APBDes di delapan puluh desa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangkap dan menetapkan empat pendamping desa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembayaran pajak APBDes di delapan puluh desa. Empat pendamping desa ini adalah SM, pendamping Desa Kecamatan Sedong; MY, pendamping Desa Kecamatan Arjawinangun; DS, pendamping Desa Kecamatan Kedawung; dan SLA, pendamping Desa Kecamatan Karangsembung.
Dalam aksinya, keempat tersangka menawarkan jasa cepat pembayaran pajak desa kepada delapan puluh desa di Kabupaten Cirebon, dengan menjanjikan resi asli. Namun, empat pendamping desa yang sudah ditetapkan tersangka ini menguasai penuh akun DJP online milik desa, dengan meminta username dan password serta meminta uang pembayaran disetorkan sendiri.
Baca Juga:Bupati Imron Lantik 290 Tahap Dua Formasi 2024 – Video9 Korban Pelecehan Seksual Akan Dilaksanakan Assesmen – Video
Parahnya, dengan dalih cashback 10%, para tersangka ini hanya menyetorkan sebagian kecil pajak yang diterima dari desa, dan sisanya masuk ke kantong pribadi. Dari hasil audit, negara mengalami kerugian hampir tiga miliar rupiah akibat korupsi yang dilakukan oleh empat pendamping desa.
Sementara itu, keempat tersangka akan ditahan selama dua puluh hari hingga 6 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Cirebon, dan akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18, dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.