Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan sita eksekusi aset atas nama Juwita yang selama bertahun-tahun menjadi sengketa.
Juwita, warga Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kini bisa menghela napas lega setelah bertahun-tahun berjuang mendapatkan aset yang dikuasai oleh mantan suaminya, Junaedi. Proses sita eksekusi aset oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon didampingi langsung oleh kuasa hukum Juwita dari Advokat dan Konsultan Hukum Firma Nouru, Rudi Setiantono.
Juwita, yang merupakan mantan istri Junaedi, sebelumnya melakukan gugatan atas tindakan persengkongkolan Junaedi dan anak-anaknya, dengan melakukan pemalsuan tanda tangan Juwita hingga terbitnya Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Campur serta enam Akta Hibah. Gugatan dilakukan atas pemalsuan tanda tangan serta tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat akta berdasarkan keterangan palsu.
Baca Juga:Polres Kuningan Usut Video Asusila – VideoDPRD Jabar Matangkan Kembali CDPOB Cirebon Timur – Video
Menurut kuasa hukum Juwita, Rudi Setiantono, aset yang berada di sejumlah titik dilakukan sita eksekusi, yaitu yang berlokasi di Kota Cirebon sebanyak lima titik dan aset yang berada di Kabupaten Cirebon sebanyak empat titik. Menurut Rudi, bahkan sejumlah aset yang ada di luar daerah seperti Kuningan, Jakarta, dan Kalimantan juga akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, sejumlah titik aset di Kabupaten Cirebon yang akan dilakukan sita eksekusi di antaranya berlokasi di Tegalwangi, Kecamatan Weru; Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung; Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan; Astanajapura; dan Kecamatan Beber. Pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Kota Cirebon ini selanjutnya akan didaftarkan ke BPN agar objek yang disengketakan tidak beralih atau berpindah tangan ke pihak lain.
Namun, menurut kuasa hukum, jika termohon tidak bisa melakukan pembayaran, maka kuasa hukum Juwita akan melakukan permohonan kepada Pengadilan Kota Cirebon agar didaftarkan ke KPKNL untuk dilakukan eksekusi lelang.