Layanan uji KIR di Kota Cirebon kini tak lagi dipungut biaya. UPTD Dinas Perhubungan menegaskan retribusi resmi berlaku nol rupiah sejak Januari 2024.
Dinas Perhubungan Kota Cirebon memastikan setiap kendaraan angkutan umum, baik penumpang dan barang, layak dan aman untuk digunakan di jalan raya melalui uji KIR.
Salah seorang penguji KIR Dishub Kota Cirebon, Rudy, menjelaskan setiap kendaraan yang melakukan uji KIR akan dilakukan pengecekan terhadap kendaraan mulai dari pengecekan fisik awal, seperti kondisi lampu sign, lampu mundur, hingga ban layak pakai. Tahap berikutnya adalah pengujian teknis. Untuk kendaraan berat meliputi pengujian asap, berat total, dan daya lampu. Sedangkan untuk kendaraan ringan, dilakukan uji Standar Emisi Operasi (SEO) beserta uji berat dan lampu.
Baca Juga:Kualitas Jalan Di 3 Titik Desa Jemaras Kidul Ditingkatkan – VideoBetonisasi Jalan Lingkungan Di Desa Japura Lor – Video
Setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan kendaraan selesai, hasil pengujian dicatat dan ditandatangani penguji. Sebelum akhirnya, sertifikat KIR dapat dicetak dan diserahkan kepada pemilik kendaraan.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2024 uji KIR di Kota Cirebon gratis. Dasar kebijakan ini berpegang pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta keputusan pemerintah daerah untuk menghapus retribusi.
Dengan uji KIR gratis, Pemerintah Kota Cirebon berharap kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan berkala semakin meningkat. Sekaligus memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan aman dan layak digunakan.