Belum genap 15 hari setelah proses betonasi, jalan di kawasan Cermai Raya sudah disalahgunakan menjadi tempat parkir. DPRD Kota menilai hal ini menyalahi aturan dan berpotensi merusak kualitas jalan yang baru selesai dikerjakan.
Jalan betonasi di Cermai Raya yang baru selesai dikerjakan, seharusnya menunggu masa pematangan beton minimal 15 hari sebelum dilalui kendaraan. Namun di lapangan, jalan tersebut sudah digunakan sebagai tempat parkir bahkan dilalui kendaraan berat.
Hal ini mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kota Cirebon yang menegaskan fungsi jalan harus dikembalikan untuk kepentingan warga. DPRD juga menyayangkan kurangnya koordinasi antar dinas terkait, terutama dalam menjaga agar proses pengerasan beton tidak terganggu.
Baca Juga:Pengendara Motor Terlindas Truk – VideoJalan Penghubung Dua Kecamatan Amblas Dan Miring – Video
Ketua Komisi II DPRD menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas PUTR untuk memperbaiki pola pengawasan dan rekayasa lalu lintas, mengingat kendaraan berat kini mencari jalur alternatif yang justru melewati jalan lain yang kondisinya rusak, seperti Jembatan Rinjani.
DPRD menekankan, pengawasan dan perencanaan yang lebih matang sangat dibutuhkan agar proyek infrastruktur yang dikerjakan bisa bertahan lama dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.