Pria Ditangkap, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Pria berinisial YS (42) jalani pemeriksaan di Polres Kuningan
Pria berinisial YS (42) jalani pemeriksaan di Polres Kuningan
0 Komentar

Kuningan – Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi setelah terbukti menghamili anak tirinya. Saat ini, korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang baru berusia satu minggu.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, menjelaskan perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2023 hingga akhir 2024.

“Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,” kata IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar kepada awak media, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:DPMD Beri Konsekuensi Dalam Pengaktifan Kembali Kuwu Setu Kulon – VideoPenilaian Dan Klarifikasi Lapangan Gapura Sri Baduga – Video

Kasat menuturkan, aksi pelaku dilakukan di dalam rumah saat istrinya tertidur. Korban yang tinggal serumah bersama ibu dan ayah tirinya akhirnya diketahui tengah hamil setelah sang ibu melihat anaknya mengalami muntah dan pingsan, hingga kemudian dibawa ke klinik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata sedang hamil tujuh bulan. Namun saat itu korban belum berkata jujur mengenai siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Abdul Azis.

Akhirnya, lanjutnya, setelah melahirkan korban berani mengungkap bahwa ayah tirinyalah yang telah memperkosanya. Mendengar hal itu, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

“Pelaku langsung kami amankan pada Kamis kemarin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka pidananya ditambah sepertiga,” pungkas Kasat Reskrim. (Bubud Sihabudin)

0 Komentar