Revisi Perda Tentang Pajak & Retribusi Daerah Belum Dibahas Bersama – Video

Revisi Perda Tentang Pajak & Retribusi Daerah Belum Dibahas Bersama
0 Komentar

Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Cirebon belum dilakukan hingga akhir September 2025. DPRD sudah menjadwalkan di Badan Musyawarah, namun masih menunggu kesiapan dari BPKPD untuk melakukan pembahasan bersama.

Rencana pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum dapat dilakukan. Hingga akhir September 2025, rencana pembahasan yang sudah dijadwalkan sebelumnya belum juga terealisasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menjelaskan bahwa DPRD sudah memasukkan revisi perda tersebut dalam Badan Musyawarah. Saat ini, mereka tinggal menunggu kesiapan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Baca Juga:Warga Diduga Temukan Beras Oplosan Yang Dijual Di Minimarket – VideoJalan Rusak Bergelombang Dan Ada Kubangan Besar – Video

DPRD memastikan bahwa perda tersebut akan ada perubahan, baik untuk pajak daerah maupun retribusi daerah. Tujuannya agar masyarakat tidak merasa keberatan, terutama terkait pajak seperti PBB yang sebelumnya sempat naik secara signifikan.

Diharapkan, proses pembahasan nantinya bisa melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menentukan formulasi besaran pajak dan retribusi daerah Kota Cirebon yang lebih adil.

0 Komentar