Bejat, Pria Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil – Video

Bejat, Pria Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
0 Komentar

Seorang pria ditangkap karena tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena perbuatannya.

Seorang pria berinisial YS, warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, ditangkap Polisi setelah terbukti memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Kasus bejat ini terungkap setelah korban, yang kini berusia 17 tahun, melahirkan seorang bayi laki-laki berusia satu minggu.

Baca Juga:Pria Ditangkap, Perkosa Anak Tiri Hingga HamilDPMD Beri Konsekuensi Dalam Pengaktifan Kembali Kuwu Setu Kulon – Video

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis menjelaskan, kepada petugas tersangka mengaku melakukan aksi bejat sejak tahun 2023 hingga akhir 2024.

Aksi bejat YS kepada anak tirinya dilakukan di dalam rumah, ketika istrinya sedang tertidur.

Kasus terungkap saat ibu korban melihat anaknya mengalami muntah dan pingsan, lalu dibawa ke klinik. Setelah diperiksa tim medis, sang anak dinyatakan hamil, dengan usia kandungan mencapai tujuh bulan.

Awalnya korban belum berani bicara jujur, namun setelah melahirkan belakangan ini, korban akhirnya mengungkapkan kejadian ini disebabkan oleh ayah tirinya.

Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke Polres Kuningan, hingga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 25 September 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah. Karena pelaku merupakan ayah tiri, maka hukumannya ditambah sepertiga.

0 Komentar