Belum selesai perkara dugaan Tipikor Gedung Setda, kini muncul adanya dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai 30,5 miliar rupiah. Pengamat kebijakan publik di Kota Cirebon mendorong agar adanya audit investigasi yang dilakukan pihak penegak hukum.
Belum rampung perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Setda, yang menelan kerugian 26 miliar rupiah, dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, kini publik kembali ramai dengan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum. Khususnya bidang pendidikan Spesifik Grant, senilai 30 koma lima miliar rupiah tahun 2023.
Salah satu pengamat kebijakan publik Kota Cirebon mempertanyakan terjadinya pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant terhadap kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Pria Ditangkap, Perkosa Anak Tiri Hingga HamilDPMD Beri Konsekuensi Dalam Pengaktifan Kembali Kuwu Setu Kulon – Video
Sesuai PMK Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya, bahwa anggaran DAU tidak boleh dialihkan atau dipergunakan di luar peruntukan. Hal itu dikuatkan juga oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengamat kebijakan publik juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban progres penyerapan anggaran kegiatan dari DAU ke Pemerintah Pusat.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant senilai 30,5 miliar rupiah ini, diharapkan ada upaya audit investigasi yang dilakukan pihak penegak hukum, karena dana tersebut seharusnya untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Cirebon.