Air limbah dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Harjamukti dikeluhkan warga. Surat izin dan Amdal menjadi poin kekurangan pengelola.
Air Limbah Dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Harjamukti dikeluhkan warga, terutama warga RW 12, Kelurahan Larangan. Mulai dari bau yang tidak sedap hingga tempat bersarangnya nyamuk. Hal ini diungkapkan oleh Ketua RW 12, Nazar.
Ia menyebut terdapat pengaduan dari warga RT 06 sejak hari kedua operasional Dapur SPPG. Namun, pihak RW baru sempat mengadakan rembuk warga pada Sabtu, 27 September 2025.
Baca Juga:Polresta Cirebon Galakan Penanaman Jagung Pipil – VideoPanggung Terakhir Untuk Abah Aang – Video
Selain itu, Nazar mengungkapkan izin operasional Dapur SPPG belum sama sekali diterima oleh pihak Kelurahan maupun RW. Hal ini menjadi hambatan penyelesaian masalah limbah yang menyangkut operasional SPPG.
Hal senada diungkapkan oleh Maulana Kamal, salah satu pihak warga yang berprofesi sebagai pengacara. Ketika rembuk warga berlangsung, ia meminta segala bentuk perizinan yang dimiliki SPPG.
Namun sayang, pihak SPPG belum bisa memenuhi permintaan tersebut. Maulana Kamal menilai ini perlu kejelasan yang sejelas-jelasnya, mulai dari izin bagi pemilik usaha seperti Dapur SPPG ini.
Selain itu, ia juga melihat air limbah dari segi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Mulai dari zat padat, zat cair, dan zat gas yang mesti dicegah dan dipantau melalui peraturan.
Persoalan izin dan Dapur SPPG Harjamukti ini perlu adanya perhatian serius. Diharapkan solusi terbaik untuk menjalani program Pemerintah Pusat dan keluhan warga setempat.