Pemusnahan Ribuan Botol Miras & Knalpot Brong – Video

Pemusnahan Ribuan Botol Miras & Knalpot Brong
0 Komentar

Ribuan botol minuman keras dan knalpot kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dimusnahkan Polresta Cirebon. Pemusnahan berlangsung di Mapolresta Cirebon dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta jajaran terkait.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat. Sebanyak 7.347 botol minuman keras berbagai merek dan 426 liter tuak hasil sitaan dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon.

Selain itu, 2.560 unit knalpot brong yang tidak sesuai standar juga ikut dimusnahkan. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon selama beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:DPMD Minta Kuwu Bentuk Legalitas Bumdes & Pengurus yang Kapabel – VideoBPN Diminta Revisi Sertifikat Tanah Adat Di Mertapada Wetan – Video

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta instansi terkait lainnya. Barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dipecahkan secara simbolis, sedangkan knalpot brong dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Polda Jawa Barat untuk secara tegas menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ia juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pemusnahan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar, mengurangi peredaran minuman keras ilegal, serta menekan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

0 Komentar