Perusahaan Di Kota Cirebon Masih Minim Pekerjakan Disabilitas – Video

Perusahaan Di Kota Cirebon Masih Minim Pekerjakan Disabilitas
0 Komentar

Tenaga kerja dari penyandang disabilitas di berbagai perusahaan di Kota Cirebon sampai saat ini masih belum memenuhi ketetapan hukum yang mewajibkan minimal satu persen untuk dipekerjakan. Disnaker terus berupaya untuk membantu para penyandang, salah satunya dengan adanya Unit Layanan Disabilitas.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon terus kencangkan upaya dalam membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya terlibat dalam dunia pekerjaan. Salah satu upayanya dengan mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas.

Disnaker telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) ini untuk memberikan informasi lowongan pekerjaan hingga informasi pelatihan dalam menunjang kemampuan para penyandang disabilitas, serta mempermudah akses pekerjaan ke berbagai perusahaan. Pada tahun lalu, ULD sempat mengadakan sosialisasi dengan menghadirkan 20 penyandang disabilitas, APINDO, dan perusahaan swasta.

Baca Juga:Siswa SDN 3 Jungjang Muntah Setelah Cium Bau Menu MBG – VideoSPPG Banjarwangunan Pastikan Pengolahan MBG Bersih & Steril – Video

Sampai dengan saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, jumlah tenaga kerja disabilitas yang telah terserap ke berbagai perusahaan sekitar 10 orang. Jumlah tersebut juga belum memenuhi ketetapan hukum yang mewajibkan perusahaan yang telah memiliki 100 pekerja untuk melibatkan tenaga kerja disabilitas minimal satu persen.

Pada akhir tahun ini, Disnaker Kota Cirebon rencananya akan mengadakan pertemuan antara penyandang disabilitas dengan perusahaan yang membuka peluang pekerjaan.

0 Komentar