5. Kontraktor dan Pengurus Ponpes Dinilai Lalai
Dua pihak disebut bertanggung jawab atas musibah ini, yaitu kontraktor yang dianggap tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis, serta pengurus ponpes yang memaksa pembangunan tanpa perhitungan risiko.
“Ya, tentunya (kelalaian) kontraktor, kalau menurut Undang Undang Jasa Konstruksi juga harus punya pengalaman, punya ahli, punya alat yang cukup, sehingga bisa memikirkan, ‘oh, ini enggak kuat, oh ini kuat’ dan sebagainya,” ucap Mudji.