RADARCIREBON.TV Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) usai tak lagi menjadi pejabat negara.
Uang pensiun diserahkan langsung langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo kepada Sri Mulyani.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis Taspen dalam unggahannya di instagram @taspen, Selasa (23/9) lalu.
Baca Juga:Kabar Bahagia! Dibuka Rekrutmen PLN 2025 Dibuka Mulai Hari Ini, Buruan Daftarkan SekarangPrabowo Ganti Sri Mulyani dengan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kemenkeu
Dijelaskan pula penyerahan itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama TASPEN Bapak Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional TASPEN Bapak Tribuna Phitera Djaja, dan PIt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Bapak Maswar Purnama.
Kolom komentar postingan itu juga langsung ramai dipenuhi sejumlah pengguna Instagram. Banyak netizen yang penasaran berapa uang pensiun Sri Mulyani.
Beberapa dari mereka juga memperkirakan dana yang didapatkan, mengingat Sri Mulyani telah cukup lama menjadi Menteri Keuangan.
“Dapat berapa tuh pensiunnya” tulis seorang pengguna.
“Sama saya juga penasaran” kata pengguna lainnya.
Sementara sejumlah pengguna lain menanyakan informasi umum soal pensiun. Pihak Taspen juga terlihat menjawab pertanyaan tersebut langsung di kolom komentar.
Salah satu pertanyaan soal apakah pegawai PPPK dan guru bisa mendapatkan Tabungan Hari Tua.
Sri Mulyani resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 lalu. Jabatannya digantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Keesokan harinya, Sri Mulyani juga langsung melakukan serah terima jabatan dengan Purbaya di Aula Mezanin Gedung Juanda I. Ini jadi akhir karir panjangnya menjadi Menteri Keuangan selama 14 tahun terakhir.
Baca Juga:Prabowo Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Digantikan & Profil Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa Guyur Rp 200 T ke Enam Bank Umum
Uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pasal 11 menyebutkan bahwa pensiunan diberikan berdasarkan lamanya masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” bunyi pasal 11.
Pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
