PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya menyatakan menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Berdasarkan dua aturan tersebut uang pensiun yang diterima mantan menteri seperti Sri Mulyani berkisar di antara Rp 324 ribu – Rp 4,05 juta per bulan.
