RADARCIREBON.TV – Kasus MY menampar dunia perbankan di Cirebon. Parahnya kasus MY terjadi di Bank milik Pemerintah atau Bank plat merah. Lalu bagaimana bisa MY selama bertahun – tahun luput dari pengawasan dan luput dari audit internal.
Padahal seharusnya, tata kelola keuangan di Bank Pemerintah lebih ketat dan lebih bagus karena punya sumber daya paling besar. Bank Pemerintah juga harusnya bisa lebih cepat merespon jika terjadi fraud atau hal lainnya yang merugikan. nasabah ataupun Bank pemerintah sendiri.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp24,6 miliar yang menyeret seorang mantan staf administrasi bank berinisial MY, terus menjadi sorotan publik.
Baca Juga:Skandal Rp 24,6 Miliar: Manfaatkan Celah, Petugas Administrasi Bank Pemerintah di Cirebon Tilep Duit Miliaran4 Pendamping Tersangka Korupsi Pajak Apbdes Dari 80 Desa – Video
Menurut kabar yang beredar, Bank Pemerintah tersebut berada diwilayah Sumber, Kabupaten Cirebon.
Bukan hanya karena jumlah kerugian yang fantastis, tetapi juga lantaran aksinya dilakukan selama bertahun-tahun tanpa terendus pengawasan internal. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: seberapa aman sebenarnya dana masyarakat yang disimpan di bank, terutama di bank milik pemerintah?
Praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan MY, menurut beberapa pihak, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Kepercayaan adalah fondasi utama dunia perbankan. Begitu kepercayaan itu runtuh, risiko yang mengintai bisa meluas, mulai dari penarikan dana besar-besaran hingga runtuhnya citra institusi keuangan di mata masyarakat.
“Kasus seperti ini bisa memunculkan empat risiko utama bagi bank. Pertama risiko likuiditas, kedua risiko kredit, ketiga risiko strategis, dan terakhir risiko reputasi. Yang paling berbahaya adalah risiko reputasi, karena berkaitan langsung dengan trust (kepercayaan) nasabah terhadap bank,” ujar Haris Erlangga, salah satu tokoh pemuda di Cirebon.
Dari hasil penyidikan, MY diduga memanfaatkan kelemahan sistem di mana rekening nasabah tidak aktif bisa tetap diproses dalam transaksi internal. Informasi yang beredar, dalam satu bulan saja tersangka mampu memindahkan dana hingga Rp500 juta. Bila dikalkulasikan dalam kurun tujuh tahun terakhir, potensi korbannya bisa mencapai ratusan hingga ribuan nasabah.
“Nasabah yang sudah lama tidak aktif rekeningnya itu justru menjadi celah. Dari situ, tersangka bisa memindahkan saldo, dan yang mengejutkan nilainya bisa setengah miliar rupiah dalam sebulan,” ungkap seorang sumber internal radarcirebon.tv.