Pemandangan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir di Badan Jalan Dr. Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kini terjawab. Meski terlihat semrawut, ternyata parkir tersebut sudah mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Tempat parkir badan jalan di Jalan Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, baik di depan Kantor Kecamatan Kesambi maupun di depan Kantor BPJS Kesehatan, yang diduga menjadi tempat parkir, ternyata sudah mendapatkan izin resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Salah satu juru parkir bernama Alga, mengaku sudah beberapa tahun mengelola lahan parkir tersebut. Ia bersama rekannya sudah mendapatkan izin dari Dishub Kota Cirebon untuk menata parkir kurang lebih sepanjang 75 meter, agar lalu lintas tetap lancar dan rapih.
Baca Juga:Cirebon Power Raih Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Award (BISRA) 2025Pemdes Setu Kulon Hampir 2 Tahun Tak Kelola Anggaran – Video
Setiap hari, dari pukul 10 pagi hingga 9 malam, Alga menjaga lokasi dan menertibkan kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir. Dari hasil parkir itu, ia menyetorkan Rp30.000 per hari kepada Dinas Perhubungan, terlepas ramai atau sepinya kendaraan.
Meski pengunjung semakin sepi saat cuaca hujan, ia tetap menjalankan kewajiban untuk menyetorkan uang setoran ke Dishub setiap hari tanpa terkecuali.