Kuasa Hukum Handoyo angkat bicara mengenai pernyataan Jafarudin yang beberapa hari lalu menyampaikan ke publik. Terkait ultimatum pencabutan laporan yang dilayangkan ke Polda, Kuasa Hukum Handoyo menegaskan agar Jafarudin tidak masuk dalam persoalan tersebut, karenaproses hukum yang diajukan Handoyo merupakan haknya, mengenai persoalan dugaan penggelapan dana kampanye.
Pernyataan Jafarudin, yang sebelumnya muncul di publik, dan mengatasnamakan Relawan Idola, menuai tanggapan dari Kuasa Hukum Handoyo.
Sebelumnya, Jafarudin menyampaikan ultimatum 3×24 jam agar adanya laporan ke Polda Jawa Barat mengenai dugaan penggelapan dana kampanye 20 miliar rupiah dicabut. Dan jika tidak, maka pihaknya akan menyampaikan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk diselesaikan.
Baca Juga:RDP Bahas Polemik Kerjasama Naming Rights Stasiun Cirebon Memanas – VideoPT KAI DAOP 3 Cirebon Copot Naming Rights BT Batik Trusmi – Video
Kuasa Hukum Handoyo, Cecep Suhardiman, menyampaikan agar Jafarudin lebih bijak dan tidak masuk ke persoalan hak hukum yang diajukan Handoyo. Pasalnya, langkah pelaporan ke Polda Jabar murni proses secara hukum yang dilakukan Handoyo. Meskipun masyarakat memiliki hak berpendapat,namun harus didasari dengan inti persoalan di dalamnya dan sesuai pengetahuan secara hukum agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi di publik.
Pihak Kuasa Hukum Handoyo menegaskan, untuk proses pelaporan masih terus berjalan di pihak penegak hukum dan akan terus mengawal, serta menghormati apa pun keputusan nantinya, sampai tuntas.